AJH Center: Jika Komisaris Ikut Campur Pengurusan PT, Bagaimana Hukumnya?


AJH Center: Jika Komisaris Ikut Campur Pengurusan PT, Bagaimana Hukumnya? AJH Center: Jika Komisaris Ikut Campur Pengurusan PT, Bagaimana Hukumnya?

MEDIAANDALAS.COM, JAKARTA – Mengenai organ perseroan yang terdiri atas 3 organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), direksi, dan dewan komisaris yang masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab, antara lain:

  1. RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar. [1]
  2. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar. [2]
  3. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar, dan memberikan nasihat kepada direksi. [3]

Maka, terkait wewenang komisaris, tugas dan/atau fungsi dewan komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi. [4]

Dari ketentuan itu, fungsi utama dewan komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap pengurusan perseroan dan pemberian nasihat kepada direksi, sehingga artinya dewan komisaris memiliki fungsi pasif dalam pengurusan perseroan. Hal ini berbeda dengan fungsi direksi dalam Pasal 92 UU PT yang memiliki fungsi aktif dalam pengurusan perseroan.

Dewan komisaris diwajibkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan hati-hati, iktikad baik (good faith), dan bertanggung jawab sebagaimana ditentukan Pasal 114 ayat (2) UU PT.

Adapun secara faktual tugas dan kewajiban dewan komisaris ditentukan dalam anggaran dasar yang tertuang dalam akta pendirian. Secara umum, tugas dan kewenangan dewan komisaris adalah meliputi berikut ini:

  1. Kewenangan untuk melakukan audit terhadap keuangan perseroan;
  2. Kewenangan untuk melakukan pengawasan atas struktur organisasi perseroan;
  3. Kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap personalia perseroan;
  4. Kewenangan untuk memberikan petunjuk, peringatan atau teguran kepada jajaran direksi terkait pelaksanaan perseroan.

Jika Komisaris Ikut Campur Melakukan Pengurusan PT kondisi tertentu dewan komisaris dimungkinkan untuk dapat terlibat dan/atau melakukan tindakan pengurusan perseroan sepanjang diatur atau ditentukan secara eksplisit dalam suatu keputusan RUPS atau anggaran dasar.

Namun demikian, dewan komisaris hanya dapat terlibat dan/atau mengambil tindakan pengurusan perseroan dalam kondisi dan jangka waktu yang terbatas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 UU PT.

  1. Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
  2. Dewan komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.

Adapun kondisi tertentu yang dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) UU PT tersebut adalah antara lain karena direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan (conflict of interest), direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara, dan kondisi-kondisi lain yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. [5]

Namun demikian, apabila komisaris melakukan tindakan pengurusan di luar dari kondisi yang ditentukan di atas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan di luar wewenang (ultra vires) dan apabila timbul kerugian maka komisaris wajib bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan itu. [6]

Komisaris yang memerintahkan karyawan untuk melakukan suatu pekerjaan misalnya melakukan audit keuangan atau membentuk tim audit internal, ini masih sesuai tugas dan kewenangan komisaris sepanjang sesuai Pasal 118 UU PT atau anggaran dasar.

Jika tidak, tindakan komisaris telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karyawan yang bersangkutan dapat menolak melaksanakan perintah tersebut. [Eka]

Sumber Artikel : hukumonline


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

[2] Pasal 1 angka 5 UU PT

[3] Pasal 1 angka 6 UU PT

[4] Pasal 108 ayat (1) UU PT

[5] Penjelasan Pasal 118 ayat (1), Pasal 99 ayat (2) huruf b, dan Pasal 107 huruf c UU PT

[6] Pasal 114 ayat (3) UU PT

Berita Terkait

Top