Kepala Badan Libapan Propinsi Lampung Junaidi Meminta Inspektorat Mesuji Usut Tuntas Pembangunan Rabat Beton Di Desa Sinar Laga

MEDIAANDALAS.COM, MESUJI LAMPUNG – kepala badan Libapan Provinsi Lampung Junaidi angkat bicara terkait adanya pembangunan rabat beton di desa sinar laga kecamatan tanjung raya kabupaten mesuji yang dinilai mencari keuntungan dan ada unsur melawan undang-undang.
Berdasarkan hasil penelusuran TIM media di lapangan, bahwa pengerjaan rabat beton di desa sinar laga dinilai terkesan mencari keuntungan. Pasalnya pembangunan rabat beton tersebut tidak sesuai spek diantaranya, ukuran adukan serta bahan bangunan.
“Lebih lanjut disampaikan Junaidi selaku Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung, dalam hal ini kita masyarakat mari bersama-sama ikut serta berpartisipasi dan mendukung sepenuhnya, Program – Program Pemerintah baik dari pusat maupun di daerah serta mencermati, memantau, kontrol sosial, dan mengawal kebijakan Pemerintah kepada masyarakat, Jumat 28 Juli 2023.
“Kita sebagai masyarakat melakukan Koordinasi, Supervisi, Investigasi, Monitoring, Wawancara terhadap Oknum pemerintah, swasta, masyarakat yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatanya yang dilakukan oleh Oknum terhadap Aset Negara.
“Dalam hal laporan ini, kami Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung kepada Instansi agar segera di tindak lanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat di Kabupaten mesuji dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas terkait yang ada di Kabupaten mesuji dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Administratif, agar bisa berjalan dengan baik, Keterbukaan, Transparan, Akuantabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).” ungkapnya,
Lebih lanjut, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”
Tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.” Pungkas Junaidi,,
Terkait hasil liputan dari saksi masyarakat dan pekerja berupa rekaman vidio ada pada redaksi jika brita ini di anggap tidak kompeten maka dalam hal ini pihak lembaga Libapan Akan melaporkan kepada pihak APH terkait rabat beton di desa sinar laga . (Tim)
[Mediaandalas.com]