AJH Center: Pengertian, Tugas serta Fungsi Notaris & PPAT


AJH Center: Pengertian, Tugas serta Fungsi Notaris & PPAT AJH Center: Pengertian, Tugas serta Fungsi Notaris & PPAT

MEDIAANDALAS.COM, JABAR – Berbicara mengenai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mayoritas masyarakat masih menganggap kedua profesi ini adalah sama fungsinya. Tak jarang juga profesi Notaris dianggap sama dengan profesi Advokat. Hal ini terjadi akibat kurangnya sosialisasi baik secara umum maupun khusus mengenai hukum.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang tersebut lebih lanjut dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.

Selain hal-hal di atas, masih ada beberapa hal perlu di ketahui mengenai pengertian, wewenang serta tugas menjadi notaris. Banyak orang yang belum tahu apasih Notaris? apasih PPAT? apakah sama PPAT dengan Notaris? disini akan jabarkan mengenai perbedaan, fungsi-fungsi antara PPAT maupun notaris. Berikut penjelasannya. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini;
– Apa itu Notaris?
– Fungsi Notaris
– Tugas Notaris
– Wewenang Notaris

Apa itu Notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata dalam membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

Selain itu juga, pejabat yang bertugas mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus Pasal.

Biasanya, profesi ini dijabat orang-orang lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting.

Sementara, istilah Notaris adalah berasal dari nama notarius yang digunakan sebagai sebutan untuk seorang penulis cepat atau stenografer. Karena diharapkan memiliki peran dan posisi netral, maka Notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik itu eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

Notaris dan PPAT seringkali dianggap sama oleh masyarakat tetapi sebetulnya profesi ini memiliki spesifikasi wewenang yang cukup berbeda.

Fungsi Notaris

Notaris mempunyai peran yang sangat penting di Indonesia yang merupakan negara hukum. Salah satunya untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta otentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu.

Prinsip-prinsip Kenotariatan yang menjadi ciri dari Notaris adalah pejabat umum yang diangkat negara, berwenang membuat akta autentik yang menjalankan jabatannya dengan mandiri (independent) dan tidak berpihak (impartial) serta merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh.

Notaris menjalankan jabatan dan menjaga sikap, tingkah laku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris. Selain itu, fungsi Notaris tidak sebatas membuat akta autentik tetapi dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis dapat mendeteksi kemungkinan itikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan.

Oleh karenanya, Notaris juga mampu melindungi pihak-pihak yang lemah dalam kedudukan sosial ekonomi dan yuridis. Dengan demikian Notaris juga berfungsi menjamin kecakapan serta kewenangan dari para pihak untuk melakukan tindakan hukum di dalam akta yang dibuatnya.

Tugas Notaris

Selama ini, tugas Notaris dan PPAT seringkali disamakan. Padahal, Notaris adalah pihak yang membuat segala akta otentik terkait hukum yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan tugas dan wewenang PPAT hanya sebatas menangani akta otentik yang berhubungan dengan tanah dan bangunan saja.

Bisa dibilang, ranah profesi Notaris lebih luas dan umum. Proses pelantikan keduanya pun berbeda, karena PPAT maupun Notaris adalah dua profesi yang berada di bawah naungan lembaga berbeda. Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi manusia, sementara PPAT dilantik oleh BPN.

Seorang Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dengan demikian, Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. Dalam menjalankan jabatannya, tentunya Notaris juga tidak luput dengan sejumlah kewajiban dan tugas. Berikut ini adalah tugas dan kewajiban Notaris:

  1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  2. Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  3.  Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  4.  Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  6. Membuat akta risalah lelang.
  7. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).

Kewajiban Notaris menurut UUJN (pasal 16)

  1. Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
  2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
  3. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta.
  4. Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN sesuai dengan ketentuan dalam UU 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU 2/2014, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
  5. Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  6. Menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
  7. Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga.
  8. Membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan.
  9. Mengirimkan daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.

Notaris biasanya hadir atau dipilih sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen, salah satunya dokumen jual beli properti. Apabila sobat berencana untuk membeli rumah, jangan lupa untuk menyediakan biaya untuk notaris. Sebagai informasi sobat bisa menghubungi nomor 085352348999.

Wewenang Notaris

Kewenangan Notaris dapat dilihat dalam Pasal 15 UU 2/2014. Notaris berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik.

Kemudian Notaris bertugas menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain kewenangan-kewenangan tersebut, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Organisasi Notaris adalah wadah perkumpulan notaris. Di Indonesia, hanya ada satu organisasi yang diakui yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI).

INI telah ada dari awal munculnya profesi notaris di Indonesia. Wadah yang diakui hanya satu karena wadah profesi ini memiliki satu kode etik. Dan juga diakui oleh Departemen Hukum dan HAM, sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan HAM No.M.01/2003 pasal 1 butir 13. [Eka]

Sumber Artikel :

Tugas dan Fungsi Notaris & PPAT https://www.notarislamongan.or.id/article/tugas-dan-fungsi-notaris-ppat diakses pada tanggal 05 April 2023

Berita Terkait

Top