Cegah Korupsi Masif, Ketua GNPK-RI Jabar Peringatkan Kepala Daerah Berhati-hati Gunakan Anggaran

MEDIAANDALAS.COM, JABAR – Peran sentral Kepala Daerah yang bertanggungjawab dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memberikan kontribusi penting dalam akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi pemeran utamanya.
Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata menyatakan, “Pihak yang dikatakan paling tahu dan berpengalaman dalam mengelola Keuangan Deerah adalah SKPD, yang setiap hari bertemu dengan transaksi. Maka, penguatan kinerja SKPD akan meningkatkan kualitas kinerja daerah terutama dalam tata kelola keuangannya.” Senin (03/04/24).
Lanjut Nana, “Kami dari GNPK-RI Jawa Barat menekankan berdasarkan aturan Pemerintah yang telah menetapkan 1 paket Undang-Undang di bidang keuangan negara, yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.”
“Perlu difahami para Kepala Daerah dan SKPD sudah jelas diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, yang mewajibkan Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) berupa Laporan Keuangan.” Tegas Abah Nana, sapaan akrab Ketua GNPK-RI Jabar.
“Maka, untuk terciptanya keseragaman dalam penyusunan Laporan keuangan maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan juga didukung dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.” Tuturnya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports) berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan financial yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).” Cetusnya.
Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Barat, yang biasa akrab disapa Abah Nana telah memerintahkan seluruh jajaran Pengurus Daerah untuk segera melakukan dimulainya Pengawasan Anggaran di Pemerintahan Wilayah Jawa Barat.
Hal ini disampaikannya mengingat banyaknya informasi baik laporan masyarakat maupun atas temuan Satgasus Tipikor GNPK-RI Jabar terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan program dan anggaran di Pemerintah Daerah, baik yang bersumber dari APBD, APBN maupun dari sumber anggaran lainnya.
Adapun indikasi penyimpangannya antara lain dimulai dari pelaksanaan pengadministrasian, peogram dan anggaran. Dicontohkannya ada satu Pemerintah Daerah, banyak Kepala OPD yang dijabat dengan Plt yang melebihi batas aturan yang berlaku yakni selama 6 bulan waktu maksimalnya.
Selain itu ada juga Pejabat yang mengunakan NIK lebih dari satu yang melakukan perjanjian kerja antar dirinya sendiri. Tata kelola pemerintahan yang seperti ini harus segera dibenahi, karena hal ini akan menimbulkan masalah yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Persoalan dugaan Jual Beli Jabatan pun masih nampak marak, inipun tidak boleh dibiarkan. Selain itu, dugaan penyimpangan dalam program dan anggaranpun sangat mendominasi, contoh ada program daerah yang terkesan merekayasa, apalagi melibatkan program dengan APH.
Belum lagi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang kental dengan sebutan pengkondisian untuk menggiring rekanan tertentu untuk menjadi pemenang tender.
Menurut Abah Nana, “Kami GNPK-RI Jabar sedang menginventarisir Pemerintah Daerah mana saja yang akan menjadi skala prioritas pengawasan masyarakat. Dan persoalan yang sedang ngetrend saat ini adalah adanya sebagian Pejabat ASN yang memiliki harta tidak wajar.”
Atas dasar itulah Abah Nana, selaku Ketua GNPK-RI Jabar akan segera melakukan Klarifikasi kepada sejumlah Pemerintah Daerah di Jawa Barat, untuk mengetahui benar atau tidaknya disitu ada penyimpangan.
“Saat ini Satgasus Tipikor GNPK-RI Jabar sedang melakukan kajian atas laporan masyarakat dan temuan temuannya. Insya Allah dalam waktu dekat, saya akan menugaskan Tim untuk melakukan Investigasi dan Klarifikasi.” Terangnya.
“GNPK-RI adalah sebuah Ormas yang fokus pergerakannya pada Pencegahan Korupsi, dengan melakukan sosio kontrol terhadap kinerja positif penyelenggara negara dan pelaku pembangunan lainnya termasuk TNI dan Polri.” Paparnya.
“Dimulai tahun 2018 GNPK-RI sudah bersinergi dengan APH dan Pengawas APH serta KPK, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Indikasi-indikasi penyimpangan tersebut diatas, akan kami telusuri dan kami ungkap.” Ujarnya.
“Semoga nantinya para Kepala Daerah merespon positif hadirnya GNPK-RI, karena kami sudah memberikan kontribusi kepada Pemerintah dengan melakukan sosio kontrol. Salam Antikorupsi!!!.” Tutupnya. [Eka].