Mengenal Tata Cara Ganti Rugi Lahan Sesuai Hukum Yang Berlaku


Mengenal Tata Cara Ganti Rugi Lahan Sesuai Hukum Yang Berlaku Mengenal Tata Cara Ganti Rugi Lahan Sesuai Hukum Yang Berlaku

MEDIAANDALAS.COM, JAKARTA – Ketika bermukim di sebuah rumah yang berdiri di atas tanah milik negara, masyarakat yang tinggal dilokasi tersebut harus siap jika sewaktu-waktu pemerintah mengambil kembali tanah tersebut untuk keperluan umum.

Walau begitu, harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah. Ini dia, tata cara ganti rugi lahan atau tanah yang benar. Maka, pengambilan kembali hak atas tanah untuk kepentingan umum jika masa waktu sewa belum habis bakal dilakukan pemberian ganti rugi lahan yang layak dan adil.

Hal tersebut nyatanya telah dijabarkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012. Lantas bagaimana tata cara atas ganti rugi lahan yang berlaku? Jangan sampai bingung dan abai jika dihadapkan dengan kondisi ini.

Penilaian besarnya nilai ganti rugi lahan yang diambil kembali oleh negara untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan. Besaran ganti rugi lahan tersebut merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Masyarakat bisa memeriksa secara langsung pada pasal 34 ayat (1) UU 2/2012. Selanjutnya penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik.

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Setelah ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, nilai ganti kerugian tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian dengan pihak penyewa tanah yang diambil kebali haknya oleh negara.

Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Namun jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Sesuai Kesepakatan Dua Belah Pihak

Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. Berdasarkan Pasal 5 UU 2/2012, pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Hal itu dilakukan setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tentunya, semua terjadi kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan bersama. 

Rublik ini telah tayang di laman berita99.co https://berita.99.co/ganti-rugi-lahan/

Berita Terkait

Top