Praktisi Hukum Sodri Helmi, SH, MH Soroti Proyek BMBK Provinsi Lampung

Praktisi Hukum Sodri Helmi, SH, MH Soroti Proyek BMBK Provinsi Lampung
MEDIAADALAS.COM, TUBABA – Praktisi hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dihubungi melalui ponselnya Sodri Helmi SH, MH mengatakan, “pihak jasa konstruksi sebaiknya taati peraturan dan perjanjian kontrak, agar tidak terjadi potensi pelanggaran hukum terhadap pekerjaaan.”Tegasnya, Kamis 15 Juni 2023
Lebih lanjut Sodri menambahkan, “Direksikeet biasanya memang menjadi komponen dalam RAB pelaksanaan pekerjaan. Sistem managemen keselamatan kerja juga menjadi penting dan wajib dilakukan tanpa alasan bahwa pekerja tidak mau menggunakannya.
Bila memang terjadi banyak nya pelanggaran dalam kegiatan tersebut maka PPTK dan PPK dapat memberikan peringatan bahkan bila tidak juga dilakukan perubahan ke arah yang lebih baik terhadap kepatuhan terhadap aturan maka PPK dapat memutus kontrak. Tentu semua ini berproses secara jelas dari laporan pengawas, konsultan pengawas dan PPTK.” Imbuhnya.
“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan mengawasi sesuai dengan kapasitas dan prosedur yang berlaku.” Pungkasnya.
Sementara hal yang sama disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Tulangbawang barat melalui Sekertaris PUPR Sadarsyah saat dihubungi melalui via WhatsApp mengatakan mengenai pekerjaan itu adalah pekerjaan milik provinsi Lampung bukan wewenang kami, juga tidak mengawasi.” Ujarnya.
“Kita hanya mengusulkan kepada pihak provinsi, dan perlu diketahui kami tidak terlibat dalam pengawasan pekerjaan dimaksud, kecuali pihak provinsi minta di supervisi.” Singkatnya
Hingga saat berita ini di terbitkan pihak Dinas PUPR provinsi Lampung belum bisa memberikan keterangan.
Diberitakan Sebelumnya.
Proyek BMBK Provinsi Lampung di Tubaba Diduga Kangkangi Aturan
MEDIAANDALAS.COM, TUBABA – Pekerjaan proyek preservasi jalan ruas Bujung Tenuk – Penumangan (link 086) milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung yang terletak di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang bawang tengah, Kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) yang dikerjakan CV.Karya Kita dengan Nomor Kontrak :01/KTR/PML/PRI/RHJ-086/V.03/II/2023 senilai 12 Milyar disinyalir bermasalah dengan melanggar aturan.
Hal itu terlihat dari tahap awal proyek berjalan hingga saat ini tidak adanya basecamp/kantor perwakilan (direksi keet) selama pekerjaan dilangsungkan, mengingat hal itu tentunya menjadi faktor penting sebelum proyek dikerjakan untuk mempermudah alur komunikasi pada saat pekerjaan proyek dilangsungkan dan untuk menyimpan material terpakai maupun tidak terpakai. Bahkan alat berat dan material batu terlihat berserakan di sekitaran proyek dikerjakan baik diwaktu siang hari maupun dimalam hari hingga membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Lebih parahnya lagi di lokasi proyek para pekerja juga terlihat tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terkesan pemilik CV.Karya Kita mengabaikan sistem Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) terlebih di lokasi proyek minim sekali rambu untuk keselamatan pekerjaan.
Hal itu dipertegas saat awak media mencoba konfirmasi kepada Ayong, yang mengaku sebagai pengawas pada proyek tersebut, dikatakan Ayong bahwa untuk basecamp memang tidak ada, hanya saja pihak CV.Karya Kita menyediakan tempat istirahat saja,”ungkapnya. Senin (12/06/2023)
“Kalau basecamp kita memang tidak ada, kita hanya menyewa rumah untuk tempat istirahat pekerja, jadi semuanya sudah di situ, dan kalau untuk alat pelindung diri pekerja sebenarnya semua ada hanya saja para pekerja tidak mau memakainya, sebenarnya ada di tempat istirahat saja,”katanya
Saat disinggung terkait tempat penyimpanan alat berat dan BBM sendiri, Ayong menjelaskan tidak ada tempat khusus untuk alat berat dan BBM. Bahkan ayong mengaku bahwa untuk BBM sendiri diletakan di dalam jerigen yang disimpan bersamaan tempat tinggal para pekerja proyek.
“kalau alat berat ya kita letakan dimana saja tempat pekerjaan itu berentinya, memang tidak ada tempat khusus. Kalau BBM sendiri kita letakan di rumah yang kita sewa itu, karena untuk BBM kan tidak banyak hanya 300 liter untuk 3 hari jadi ya kita masukan dalam jerigen saja dan disimpan ditempat istirahat itu,”pungkasnya
Selain diduga bermasalah dan melanggar aturan, bahkan akhir-akhir ini diketahui bahwa proses pengerjaan proyek tersebut juga dijadikan ajang bisnis oleh oknum pekerja yang menjual tanah galian kepada masyarakat dengan harga 100 ribu rupiah per satu mobil. Hal itu dikatakan Warga Penumangan yang mengaku sudah membeli tanah dari oknum pekerja proyek tersebut
“kalau tanah itu 100 ribu per mobil, kadang juga ada yang ngomong 120 per mobil,”jelasnya.
(Mediaandalas.com/Tim)