Sumber-sumber Hukum Pidana, Pengertian Pidana dan Falsafah Pemidanaan di Indonesia


Sumber-sumber Hukum Pidana, Pengertian Pidana dan Falsafah Pemidanaan di Indonesia Sumber-sumber Hukum Pidana, Pengertian Pidana dan Falsafah Pemidanaan di Indonesia

MEDIAANDALAS.COM, MALANG KOTA – Dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menyinergikan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum, Advokat H. Surjono, S.H, M.H menyampaikan tentang perkembangan konsep pidana dan pemidanaan pada KUHP dan pasal-pasal kontroversial pada KUHP.

Selama ini Sosok Advokat H. Surjono dikenal sebagai Advokat yang juga peduli akan masalah-masalah dinamika sosial hukum dan juga aktiv sebagai Advokat yang gencar menyuarakan pencegahan korupsi.

Advokat H. Surjono, S.H, M.H, menyampaikan dalam tulisannya kali ini mengenai teori pidana. Ia menuturkan, “Pidana mempunyai dua aspek yaitu social welfare yang mengandung perlindungan atau pembinaan secara individu, dan social defense yang berarti perlindungan masyarakat atau kepentingan umum.” Senin (17/04/23)

Adapun, menurutnya, “Aspek-aspek social defense yaitu perlindungan terhadap perbuatan jahat, penyalahgunaan sanksi atau reaksi, dan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai tujuan pemidanaan, “Dalam pasal 51 dijelaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat (pencegahan) serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna (rehabilitasi).” Paparnya.

“Selain itu juga untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana (penumbuhan penyesalan terpidana).” Ungkapnya.

“Pedoman pemidanaan yang ada mencoba untuk menyelaraskan prinsip pemidanaan dengan apa yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam KUHP dirumuskan beberapa hal yang menjadi pedoman pemidanaan, yaitu hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Kemudian dirumuskan pula hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Advokat H. Surjono.

Kemudian Ia sedikit mengulas tentang Pengertian Hukum Pidana dan Hal-hal yang harus diketahui masyarakat, ternyata mempelajari hukum seharusnya bisa dilakukan oleh semua orang.

Memang sih banyak dari orang-orang yang sudah merasa malas duluan kalau harus belajar tentang hukum. Alasan sebagian orang malas biasanya karena terlalu banyak yang harus dipahami. Belum lagi tentang istilah-istilah hukum yang cukup menyulitkan untuk sebagian orang.

Tapi kalau dicoba pikir lagi, hal-hal mengenai hukum seharusnya bisa menjadi pengetahuan dasar yang semua orang pelajari. Mengingat hukum merupakan bagian dari kehidupan bernegara. Apalagi negara Indonesia punya identitas sebagai negara hukum.

Mempelajari hukum pun menjadi sarana bagi orang agar dapat meningkatkan kesadarannya akan hukum. Salah satu di antaranya yang cukup sering kalian dengar pasti adalah hukum pidana.

Jenis hukum yang satu ini memang yang paling sering muncul dalam hal-hal terkait hukum karena mengatur hampir seluruh kegiatan manusia dalam berbuat dan bertindak.

Kasus-kasus hukum di pemberitaan media pun seringkali menyinggung masalah hukum pidana mulai dari kasus korupsi pejabat-pejabat negara, pencurian, perampokan, penipuan, pembunuhan, penganiayaan dan lain sebagainya.

“Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan hakim antara lain bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak, cara melakukan tindak pidana, serta sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana.” Jelasnya.

Ada pula tentang riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana, pemaafan dari korban atau keluarganya, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tak lupa pula, Advokat H. Surjono memaparkan mengenai faktor pemberat pidana. “Pertama, pejabat yang melakukan tindak pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan. Kedua, penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana. Ketiga, pengulangan tindak pidana.” Tutupnya.

Kontributor : Advokat H. Surjono, S.H, M.H,.

Editor : Eka Himawan

Berita Terkait

Top