LAW FIRM “SURJO & PARTNERS”: Songsong Hari Sumpah Pemuda dalam Pemilu Damai 2024, Kenali Fungsi dan Tujuan Konstitusi Bagi Suatu Negara

MEDIAANDALAS.COM, JATIM – Semua negara di dunia pasti memiliki konstitusi yang dianut oleh sistem pemerintahannya. Konstitusi berperan penting dalam membangun sebuah negara dengan jelas dan terstruktur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) atau undang-undang dasar suatu negara.
Berdasarkan filsuf asal Swiss J.J. Rousseau, konstitusi yang tertulis adalah suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
Adv. H. Surjono, S.H, M.H,. Managing Partners Law Firm “Surjo & Pertners” menguraikan, konstitusi bertujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak dari para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.
“Dengan kata lain, konstitusi ada sebagai sarana yang bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisasi. Negara juga dapat mengontrol pemerintahannya lewat konstitusi tersebut.” Ujar Adv. H. Surjono, S.H, M.H.
“Perlu diketahui bahwa, kenyataannya semua negara memiliki konstitusi, tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi, betapapun kecilnya negara tersebut.” Sambungnya.
“Singkatnya, konstitusi adalah sebuah dokumen nasional, yang isinya menyangkut kehidupan nasional suatu negara, mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara.” Paparnya.
Berikut akan kami jelaskan tujuan dan fungsi konstitusi, namun sebelumnya, Sobat Law Firm “Surjo & Partners” perlu ketahui terlebih dahulu Apa Fungsi dari Konstitusi?
Kedudukan dan fungsi konstitusi yang dirumuskan Komisi Konstitusi tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945;
“Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru (a birth certificate of new state). Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional, termasuk untuk menjadi anggota PBB, karena itu, sikap kepatuhan suatu negara terhadap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional.” Jelasnya.
Konstitusi memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia (“HAM”).
Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.
Adapun tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara berubah dari zaman ke zaman.
Pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki ke demokrasi, fungsi konstitusi adalah sebagai benteng pemisah antara rakyat dengan penguasa yang kemudian secara bertahap berfungsi sebagai alat rakyat dalam memperjuangkan kekuasaannya melawan golongan penguasa.
Seiring berkembangnya zaman, di dunia barat, fungsi konstitusi adalah penentu batas wewenang penguasa dan menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.
Kemudian, dengan kebangkitan paham kebangsaan, kekuatan pemersatu, dan kelahiran demokrasi sebagai paham politik, konstitusi menjamin alat negara untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik.
Hal tersebut guna mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai tujuan konstitusi, yakni cita-citanya dalam bentuk negara.
Tujuan Konstitusi menurut Para Ahli
Menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:
1. Keadilan (justice), sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran.
2. Kepastian (certainty atau zekerheid), berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman.
3. Kegunaan (utility) yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.
Pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni:
1. Keadilan.
2. Ketertiban.
3. Perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).
Sebagai contoh, terdapat empat tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan itu, antara lain:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa ahli merumuskan tujuan konstitusi seperti merumuskan tujuan negara, yaitu negara konstitusional atau negara berkonstitusi.
Menurut J. Barents, terdapat ada tiga tujuan negara, yaitu:
1. untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman;
2. untuk mempertahankan kekuasaan; dan
3. untuk mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.
Maurice Hauriou menegaskan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan, dan kebebasan.
Kebebasan individu warga negara harus dijamin, namun kekuasaan negara juga harus berdiri tegak, sehingga tercipta sebuah tertib bermasyarakat dan bernegara. Ketertiban juga akan terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif.
Kemudian, G. S. Diponolo menjelaskan tujuan konstitusi ke dalam 5 kategori berikut:
1. Kekuasaan.
2. Perdamaian, keamanan dan ketertiban.
3. Kemerdekaan.
4. Keadilan.
5. Kesejahteraan dan kebahagiaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara.
Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas agar penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya.
Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi.
Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum.
Adv. H. Surjono, S.H, M.H,. mengungkapkan, melalui Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95, menjadi momentum yang tepat untuk mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah perjuangan para pemuda-pemudi bangsa yang telah menebarkan semangat jiwa patriotisme.
Berkat perjuangan para pemuda-pemudi jugalah Indonesia berhasil menyatukan visi kebangsaan dan mampu melahirkan sebuah komitmen tinggi tentang kebangsaan.
“Ke depan kita mengharapkan ada perkembangan yang signifikan untuk kemajuan, kondusifitas kemamanan jelang Pilpres dan Pemilu 2024, serta menjaga kondusifitas kemananan sekaligus mengawal roda pemerintahan baik daerah maupun pusat agar bekerja kompak untuk kemajuan masyarakat di Indonesia Menuju Indonesia Emas 2024.” Pungkas Adv. H. Surjono, S.H, M.H. [Eka].