Politik Lingkungan Perangi Sampah, Umi Zahroh: Sehari, Kabupaten Cirebon Hasilkan Sampah 1.200 Ton

Media Andalas, Kab. Cirebon – Urgensi politik lingkungan sangat dibutuhkan agar kita dapat merujuk pada kajian intelektual tentang fenomena-fenomena lingkungan yang terjadi. Entah itu relasi antar masyarakat dengan lingkungan, kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menanggapi masalah lingkungan, korelasi politik dengan lingkungan, atau pun planning (rencana) strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan lingkungan dan bagaimana mengembangkan lingkungan hidup sebagai prioritas pelestarian negara.
Umi Zahroh, Caleg PKS Dapil 4 Kabupaten Cirebon menuturkan, salah satu penyebabnya adalah regulasi-regulasi yang mengatur tentang persampahan hingga saat ini masih mengacu pada sistem pengelolaan sampah perkotaan. Padahal kawasan tersebut memiliki kondisi yang berbeda dengan kawasan pedesaan.
“Untuk Kawasan Perdesaan, umumnya memiliki kondisi geografis yang kompleks, keterbatasan prasarana dan sarana pelayanan desa, infrastruktur dan aksesbilitas/transportasi. Selain itu, tidak jarang terdapat kawasan perdesaan yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat kota. Sehingga dibutuhkan strategi dalam mengelola sampah di kawasan perdesaan.” Ujarnya.
Bercerita tentang potensi sampah di Kabupaten Cirebon dengan jumlah penduduk 2,3-2,4 juta, maka dalam sehari ada potensi timbunan sampah 1.200 ton. “Informasi ini, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, produksi sampah di daerah tersebut mencapai 1.200 ton per hari dan penanganannya masih terdapat kendala di lapangan, sehingga perlu dilakukan pemilahan serta dibentuk bank sampah di setiap desa.” Tutur Umi. Disela Acara Workshop Digital di Kantor DPD PKS Kabupaten Cirebon, Minggu (24/09/23).
Untuk itu, perlu adanya kesadaran bersama oleh masyarakat, agar permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon, bisa teratasi secara maksimal. Salah satunya, dengan memilih dan memilah sampah, agar tidak semuanya dibuang, karena dari sampah itu juga bisa menjadi rupiah.
Tentunya hal ini berkaitan dengan agenda pemerintah dalam gerakan Indonesia terbebas dari sampah pada 2025, diperlukan suatu konsep besar yang komprehensif dalam bentuk gerakan nasional, dalam bingkai gerakan aksi “Bela Negara”, kampanye “Perang Melawan Sampah” yang dikemas dan disatukan seiring dengan konsistensi pemerintah dalam melakukan law enforcement atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sejauh ini, nampaknya pemerintah mulai serius salam menangani sampah, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Diharapkan melalui kebijakan baru ini mampu mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025.
“Dalam konteks Indonesia, salah satu ancaman keamanan lingkungan (environmental security) yang patut diwaspadai dan perlu menjadi perhatian adalah tingginya angka pembuangan limbah sampah, khususnya limbah plastik yang tidak terkendali dan merupakan jenis sampah yang berbahaya. Sampah plastik itu sendiri sulit untuk dikelola dan butuh waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk membuat sampah bekas tersebut benar-benar dapat terurai.” Terang Umi.
“Selain itu, yang terpenting harus ada aksi nyata segera, bagaimana kita dapat ‘berperang melawan sampah’ sebagai bentuk aksi bela negara dalam menjawab keresahan manusia tentang pentingnya planet dan lingkungan, terlebih bagi Indonesia yang didudukkan sebagai salah satu negara kontributor sampah terbesar dunia, khususnya dalam produk limbah sampah plastik.” Ulasanya.
Karena itu, upaya pengelolaan sampah perlu menjadi perhatian lebih serius oleh semua pihak dan dibutuhkan suatu kebijakan terpadu yang melibatkan kepedulian dari segenap komponen bangsa, baik yang bersifat individual, kelompok, lembaga swadaya, perguruan tinggi, industri, maupun lembaga pemerintahan itu sendiri.
Disamping itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pengelolaan sampah dapat dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah secara cermat, mengingat dari hari ke hari sampah semakin bertumpuk di sekitar kita.
Hal ini penting, mengingat ancaman negara di masa damai dan saat ini akan banyak diwarnai dengan ancaman yang bersifat non-tradisional, seperti ancaman keamanan lingkungan, makanan, air, energi dan kesehatan, yang hakikatnya lebih disebabkan oleh tidak terkendalinya sistem pengelolaan dan pembuangan limbah sampah yang serampangan.
Meskipun disadari bahwa, Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dan memiliki karakteristik masyarakat yang sangat majemuk, tidaklah berarti masalah sampah tidak dapat diatasi secara baik, karena bangsa kita mempunyai cukup perangkat hukum, aturan dan kebijakan yang dapat ditegakkan termasuk instrumen negara dan infrastruktur yang dapat dioptimalkan.
Indonesia harus berani mengambil langkah dan terobosan politik lingkungan yang massif dalam memerangi sampah dan membuat langkah efektif dalam menerapkan kebijakan lingkungan. Begitu pula kita tidak perlu gengsi belajar tentang kebijakan lingkungan, metode dan teknik memerangi sampah yang patut dicontoh dari negara lain, seperti Finlandia, negara yang menempati peringkat pertama dalam Enviromental Performance Index (EPI) dan sebagai negara paling ramah lingkungan di dunia. [Eka].