Tugas Pokok dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen

MEDIAANDALAS.COM, JAKARTA – Sebagai salah satu organisasi dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, Pengawas Internal perlu ‘mensupport’ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka memenuhi tujuan tersebut.
Sebagai pengetahuan, berikut kami paparkan Tugas Pokok dan Kewenangan PPK berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali:
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
– Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
– Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
– Rancangan Kontrak.
a. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
b. Menandatangani Kontrak;
c. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
d. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
e. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
f. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
g. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
h. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. Mengusulkan kepada PA/KPA:
– perubahan paket pekerjaan; dan/atau
– perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. Menetapkan tim pendukung;
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Demikian uraian artikel kali ini tentang Tugas serta Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang dan JasaTugas Pokok dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen. Seluruh informasi hukum yang ditulis dalam artikel oleh penulis, semata-mata untuk tujuan Informasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer selengkapnya). Semoga bermanfaat.
Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.
Sumber Artikel:
Tugas Pokok dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diakses pada tanggal 03 Maret 2023